PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DAN BENTUK PERLINDUGAN HAK KONSTITUSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak konstitusional warga negara dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hak konstitusional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Hak warga negara timbul karena adanya jaminan UU dan peraturan dibawah UU. Dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan. 2. Uraian tentang bentuk perlindungan hak konstitusional sebagai pembatasan kekuasaan negara di atas sekaligus merupakan uraian pengantar menuju pembahasan mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstitusional. perlindungan terhadap hak-hak konstitusional dimaksud bukan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan, tetapi melalui mekanisme di luar peradilan.
Kata kunci: Pengaturan hak konstitusional, warga negaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.