PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI (DPRD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN DAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Ina Sopia Kirihio

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan bagaimanakah peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD) dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:      Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi. Dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat.  Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD; rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi; rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi. Fungsi pengawasan sebagaimana diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kata kunci: fungsi anggaran dan pengawasan; dprd;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.