TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENURUT PASAL 4 AYAT 2 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi wakil Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan dan bagaimana pertanggungjawaban seorang Wakil Presiden menurut pasal 4 ayat 2 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas, fungsi dan pertanggungjawaban Wakil Presiden tidak diatur secara jelas dan terperinci dalam UUD 1945, begitu juga dengan kewenangannya yang dilakukan oleh Wakil Presiden tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, namun jika dilihat secara menyeluruh tentunya tugas dan fungsi Wakil Presiden. 2. Pertanggungjawaban seorang Wakil Presiden dapat dilihat ataupun dianalisis melalui dua pendekatan: pertama, Rumusan pasal 4 ayat (2) UUD 1945, bahwa Presiden dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh satu Wakil presiden, maka kata dibantu berarti menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Presiden dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai pihak yang memberi tugas kepadanya. Kedua, Wakil Presiden yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh rakyat, maka seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Presiden dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Karena sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ”.
Kata kunci: Tugas Dan Fungsi, Wakil Presiden, Penyelenggaraan PemerintahanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.