LEGISLATIVE REVIEW DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Erlangga Hamid Putra Zakaria

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan (legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949)  dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kata kunci: Legislative Review, Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.