PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI

Hanathasia Karrenina Kereh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan dan bagaimanakah penyelesaian sengketa perdamaian di luar pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, telah mengatur mengenai tahapan proses mediasi khususnya penyerahan resume perkara dan jangka waktu proses mediasi. Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. 2. Perdamaian di luar pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dapat dilakukan apabila para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan melalui kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.

Kata kunci:  mediasi; mahkamah agung;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.