PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DITINJAU DARI PASAL 24C AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Adhya Putri Alisya

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945yaitu melalui permohonan yang dilakukan oleh para pemohon yang merasahak atau kewenangan konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Undang-undangke Mahkamah Konstitusi. Permohonan pengujian Undang-undang tersebut, didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan menguraikan secara jelas mengenai hak konstitusionalnya dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai pemohon danĀ  perihal yang menjadi dasar alasan permohonanannya, baik terkait permohonan pengujian formil maupun terkait permohonan pengujian materil.Berdasarkan permohonan yang ada, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mengadili, yang kemudian akan memberikan putusan,yang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, yaitu apabila permohonan tidak memenuhi syarat, mengabulkan permohonan pemohon, dan menolak permohonan pemohon. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-undang tehadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, dan kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi pada dasarnya untuk melindungi konstitusi sebagai hukum tertinggi, dan untuk menjamin agar tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara yang dilanggar akibat berlakunya suatu Undang-undang. Akibat Hukum dari Putusan Pengujian Undang-undang Oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah tidak berlakunya Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau dengan kata lain UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kata kunci: Pengujian, Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.