KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Keberadaan Pengadilan Pajak ini apakah sebuah pengadilan yang berdiri sendiri atau merupakan suatu pengadilan khusus dibawah lingkungan peradilan yang ada dibawah Makamah Agung baik itu lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan tata usaha negara. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa kedudukan pengadilan pajak yang berdiri dua kaki antara eksekutif dan yudikatif harusnya bisa berdiri sendiri dalam yudikatif baik dari pengawasan, anggaran, dan pembinaan oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan khusus hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan pajak alangkah baiknya bisa menjadi lembaga peradilan yang menangadi masalah administrasi perpajakan yang bisa sama dengan pengadilan khusus lainnya yang ada di pengadilan umum, walaupun pengadilan pajak berada di pengadilan tata usaha negara. Kedudukan pengadilan pajak berada di bawah seutuhnya di Mahkamah Agung agara bisa lembaga yang mandiri yang tidak berpijak antara pemerintah dan Mahkamah Agung.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.