PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH OLEH PEGAWAI NEGERI YANG BUKAN BENDAHARA DI KABUPATEN GORONTALO
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini berhubungan dan bertitik tolak pada segi-segi hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini. Pencarian dan pengumpulan data yang diperlukan, difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang ada, sehingga dalam penulisan ini tidak terjadi penyimpangan dalam pembahasan. Penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) tidak terkodifikasi dalam suatu peraturan perundang-undangan dan hanya tersebar ke dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.Proses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Persidangan MP-TGRKabupaten Gorontalo dilakukan dalam sebulan sekali.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Pegawai Negeri, Bendahara, GorontaloFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.