PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGGUNAAN DISKRESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Diah Nur Cahyani

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana persyaratan penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persyaratan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan yang menggunakan Diskresi wajib memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Diskresi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan AUPB serta berdasarkan alasan-alasan yang objektif dan tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan juga dilakukan dengan iktikad baik. 2.  Prosedur penggunaan diskresi oleh pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Pejabat yang menggunakan wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan dan apabila atasan pejabat melakukan penolakan, maka atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Kata kunci: Persyaratan dan Prosedur, Penggunaan Diskresi, Administrasi Pemerintahan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.