PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA DEMOKRATIS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dinamika pemilihan kepala daerah di Indonesia dan bagaimana pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Merubah sistem demokrasi perwakilan kepada demokrasi langsung karena dirasa lebih efektif dan memperjuangkan semangat reformasi dari rakyat itu sendiri, karena sudah jelas-jelas bahwa pemimpin dari hasil demokrasi perwakilan tidak sesuai dengan keinginan dari rakyat. Pasang surut pemilihan kepala daerah di Indonesia dari awal kemerdekaan akhirnya terjawab sudah dengan ditetapkannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005 yang mengawali adanya kepastian demokrasi langsung dalam ranah pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam rujukan Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis berarti bisa dipilih secara perwakilan maupun secara langsung.
Kata kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Demokratis, Hukum Positif.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.