PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Ekha Marissa Rusly

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung dalam menangani  penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum dan bagaimanakah penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah agung sebagai Pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik mempunyai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pada Pasal 463 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan di atas, maka Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perselisihan Pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dalam mekanisme penanganannya mengatur tentang proses penyelesaiannya di Mahkamah Agung dalam penerapannya dapat dilihat dalam Putusan Kasus Nomor 2 P/PAP/2019 dalam putusannya menolak permohonan pemohon yang mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur,sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon serta objek sengketa yang kabur atau tidak jelas.

Kata kunci: pelanggaran administrasi; pemilihan umum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.