PENGEMBANGAN KARIER APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN SISTEM MERIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan sistem merit menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana implementasi sistem merit dalam pengisian jabatan karier aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kota bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengembangan dan Pembinaan Karier Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Merit mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai dasar bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah sebagai landasan pengembangan dan pembinaan karier ASN atau Pegawai Negeri, hanya saja peraturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena belum mampu untuk secara keseluruhan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem merit dalam pengembangan karier ASN. 2. Implementasi Sistem Merit dalam Pengisian jabatan Karier Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Bitung saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih dipengaruhi oleh intervensi politik dan Kekuasaan sebagai pejabat Pembina kepegawaian dengan menganut Spoil System sehingga jauh dari Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menuju pada Good Governance dan Clean Governant.
Kata kunci: Pengembangan Karier; Merit sistem; Aparatur Sipil NegaraFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.