TANGGUNGJAWAB BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PENJAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI INDONESIA

Astra Michael Ligouw

Abstract


Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan.Bahan hukum primer ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  Bahan hukum sekunder yakni seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal,bahan hukum tersier  yang diperoleh dari kamus atau ensiklopedia dan internet. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan berupa Negara Kesejahteraan Melalui Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia Program Jaminan Sosial, Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelalaian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Bentuk Kasus / Perkara dan Upaya-upaya Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia berupa Pengawasan, Penaganan Keluhan dan Pengaduan Peserta, Penyelesaian Sengketa.

Kata Kunci: Tanggungjawab, BPJS, Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.