PRAKTIK JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Revivo Tulaseket

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistim ketatanegaraan di Indonesia dan bagaimana praktik Judicial Activism dalam putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislature dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sangat berkaitan langsung dengan lemabaga tinggi negara lainya. Terlebih DPR yang merupakan positive legislature keterkaitan ini akan sangat berbahaya dan bisa-bisa berakibat pada ketersinggungan kewenangan kelembagaan negara apabila tidak ada prosedural jelas dalam menjalankan kewenangan mereka sebagai negative dan positive legislature dalam sistem distribution of power yang dianut oleh Indonesia. 2. Praktek judicial activism dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi telah lama dipraktikan di Indonesia yang bahkan terhitung sejak tahun 2005. Kritik terbesar dalam praktik ini adalah penerapan judicial activism adalah praktik hakim konstitusi yang dilakukan dengan mengeyampingkan kewenangan. Bahkan putusan-putusan tersebut sering bertentangan dengan doamin dan kewenangan lemabaga tinggi negara lain seperti yang terlihan dalam Putusan MK Nomor 36 tentang uji materi UU MD3 Tahun 2017.

Kata kunci: mahkamah konstitusi; judicial activism;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.