TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Alya Tri Mamero

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pemerintah dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menurut UU N0. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bagaimana kendala dan cara penanggulangan pemerintah dalam pemungutan pajak, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tugas dan kewenangan pemerintah yaitu membuat surat ketetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak. 2. Kendala yang dihadapi pemerintah yaitu timbulnya utang pajak dan cara penanggulangannya yaitu pemerintah membuat surat ketetapan pajak, daluwarsa penetapan dan penagihan pajak.

Kata kunci: pajak daerah, pajak bumi dan bangunan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.