KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN RUANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007

Esra Fitrah Alotia

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang dan apa Kendala Yang Dihadapi Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peran pemerintah daerah masih kurang dalam penataan ruang, sehingga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk turut serta meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan harus mendasarkan pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Partisipasi pemerintah daerah dapat menentukan kualitas rencana tata ruang, rencana tata ruang yang baik dinilai dari seberapa besar rencana tersebut dapat diimplementasikan sebagai acuan pembangunan di daerah. 2. Faktor penghambat pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam penataan ruang adalah tidak meratanya kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia dalam bidang pelaksanaan penataan ruang dan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal aparatur pemerintah daerahnya sendiri masih kurangnya koordinasi antara legislative dan eksekutif sehingga mengakibatkan tidak berjalannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. Selain itu kurang dilibatkannya masyarakat dalam hal penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sangat minim sehingga masyarakat tidak mengerti bagaimana peraturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kata kunci: pemerintah daerah; penataan ruang;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.