EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010 (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efektivitas penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN di Pemerintahan Provinsi Sulut dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 di Pemerintahan Provinsi Sulut yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan penjatuhan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara terlebih khusus Pegawai Negeri Sipil di wilayah Pemerintahan Sulawesi Utara, sudah dapat dikatakan efektiv namun masi ada beberapa oknum PNS kurangnya kesadaran dalam melakukan kewajiban dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin. 2. Ada beberapa faktor penghambat dalam penerapan penjatuhan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yaitu, disebabkan karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan atau pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, kurang kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya, dan situasi politik.
Kata kunci: sanksi disiplin; aparatur sipil negara;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.