TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan demikian, kedudukan DPD secara kelembagaan adalah wujud representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang ada di daerah. Akan tetapi bila melihat kenyataan yang ada maka kedudukan DPD tidak berimabang dengan kedudukan DPR padahal keduanya adalah lembaga legislatif dan keduanya merupakan lembaga tinggi negara. Ketidak seimbangan itu dapat dilihat dari tugas, fungsi dan wewenang DPD. 2. Seperti yang suda di jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, tampak jelas bahwa kewenangan DPD sangat terbatas. Kewenangan DPD ternyata hanya terbatas pada memberikan masukan, usul, ataupun saran kepada DPR baik dalam bidang legislasi, pengawasan, ataupun memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. DPD tidak dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah secara maksimal karena DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan sebab yang memutuskan adalah DPR sekalipun dalam hal-hal yang berkaitan dengan daerah.
Kata kunci: dewan perwakilan daerah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.