HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
Abstract
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, disebutkan bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, diperlukan adanya fungsi pengawasan, pemantauan dan penyidikan.
Pengawasan dan penyidikan merupakan salah satu komponen penting dalam penegakan hukum baik hukum administrasi, perdata maupun pidana. Kesemuanya itu harus dilakuan dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat yang merupakan hak konstitusional karena pencantumannya secara tegas dalam UUD 1945.
Kata kunci: Hak masyarakat, Lingkungan hidup.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.