PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Alfadi Caprio Sandy

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi sumber keuangan desa  dan bagaimanakah mekanisme dalam pengelolaan keuangan desa di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Sumber keuangan/pendapatan Desa diklasifikasikan kedalam tiga kelompok yaitu kelompok pendapatan asli Desa (PADes) yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, lain-lain PADes, kelompok transfer yang terdiri dari Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah Kabupaten/Kota dan retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota  , dan kelompok pendapatan lain-lain yang terdiri dari hibah, sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. 2. Pengelolaan keuangan Desa tidak jauh berbeda dengan mekanisme pengelolaan di tingkat Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Selanjutnya pelaksanaan anggaran dituangkan dalam APBDes yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa yang terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.

Kata kunci: desa; keuangan desa;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.