FUNGSI DAN PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Brando Tobeoto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang Pembentukan Undang-Undang  dan bagaiaman dasar hukum tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenan dengan pelaksanaan fungsi legislasi DPR, telah menjadi pemahaman umum bahwa sebagian besar bahkan hampir sebagian rancangannya datang dari presiden terlebih pada era orde baru. Keadaan yang demikian betapa pemerintah memiliki peran yang jauh lebih besar dalam perbuatan Undang-Undang dibandingkan DPR.  Bahwa praktik ketatanegaraan pihak pemerintah lebih banyak mendominasi dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dibandingkan  dengan lembaga legislatif, pada umumnya disebabkan oleh beberapa hal, pertama, pemerintah yang paling banyak memiliki informasi atau paling mengetahui mengenai apa, kapan dan mengapa sesuatu kebijakan harus diatur dengan undang-undang. 2. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang di resmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin sidang-sidang, serta menyusun rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR.

Kata kunci: Fungsi dan Peran, Dewan Perwakilan Rakyat, Pembentukan Undang-Undang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.