WANPRESTASI TERHADAP SEWA BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Inka Kristy Nanono

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wanprestasi dalam perjanjian sewa beli dan bagaimana akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian sewa beli menurut hukum perdata di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam  perjanjian sewa beli hak milik atas barang masih berada pada penjual sewa sebelum harga dilunasi pembeli sewa. Dengan demikian penjual sewa berhak menarik kembali barang tersebut dari penguasaan pembeli sewa, jika pembeli sewa wanprestasi dalam melakukan cicilan pembayaran harga. Dalam praktiknya perjanjian sewa beli antara penjual sewa sebagai pelaku usaha dan pembeli sewa selaku konsumen dibuat dalam bentuk standar kontrak yang dibuat oleh penjual sewa. 2. Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada empat macam yaitu : Debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata); Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata); Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal  1273 ayat 2 KUHPerdata); Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (Pasal 181 ayat 1 HIR).

Kata kunci: Wanprestasi, Sewa Beli, Akibat Hukum, Hukum Perdata.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.