PENGAMBILAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pengambilan putusan pengadilan dalam penyelesaian suatu perkara pidana dan apa yang menjadi pertimbangan Hakim mengambil putusan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cara pengambilan putusan pengadilan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana di sidang pengadilan, didasarkan pada surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menjadi dasar pemeriksaan dan segala fakta dan keadaan-keadaan yang terbukti dalam sidang pengadilan dengan melalui musyawarah jika hakim terdiri dari hakim majelis dan harus diucapkan di sidang terbuka untuk umum agar putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Yang menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan untuk menyelesikan suatu perkara pidana adalah pertimbangan yang bersifat yuridis yakni yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan yang bersifat nonyuridis yakni latar belakang dilakukannya tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, kondisi diri terdakwa, keadaan sosial ekonomi, dan lingkungan keluarga terdakwa serta faktor agama terdakwa.
Kata kunci: Pengambilan Putusan, Pengadilan, Perkara Pidana. KUHAP.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.