UPAYA PAKSA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Phileo Hazelya Motulo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan perlindungan hak-hak tersangka proses peradilan pidana dan bagaimana kedudukan praperadilan sebagai lembaga  pengawasan atas upaya paksa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan upaya paksa pada dasarnya merupakan suatu pembatasan atas hak asasi manusia yang dalam rangka penegakan hukum menjadi suatu hal yang diperkenankan. Namun pelaksanaannya tentu tidak luput dari penyimpangan. 2. Fungsi pengawasan upaya paksa tujuan utamanya adalah dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia dari kemungkinan timbulnya tindakan abuse of power dari aparat penegak hukum. Salah satu model pengawasan horizontal yang diakomodir oleh KUHAP adalah lembaga praperadilan. Namun saat ini masih banyak permasalahan yang timbul berkaitan dengan lembaga tersebut, baik permasalahan pengaturan maupun penerapannya sehingga diperlukan suatu ketentuan yang lebih rinci dan jelas mengenai hal tersebut.

Kata kunci: Upaya Paksa, Proses Peradilan, Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.