PENGATURAN HUKUM MENGENAI APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai aparatur hubungan luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan bagaimana pemberian dan penerimaan surat kepercayaan kepada aparatur hubungan luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai aparatur hubungan luar negeri, menunjukkan Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri. Koordinasi diselenggarakan oleh Menteri yang pelaksanaannya menjadi tugas departemen luar negeri untuk menjamin kesatuan sikap dan tindak dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional. 2. Pemberian dan penerimaan surat kepercayaan kepada aparatur hubungan luar negeri dilaksanakan oleh Presiden dengan memberikan surat kepercayaan kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia untuk suatu negara tertentu atau pada suatu organisasi internasional. Presiden menerima surat kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara tersebut untuk Indonesia. Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden. Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing. Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai tugasnya.
Kata kunci: Pengaturan Hukum, Aparatur, Hubungan Luar Negeri.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.