PROSES ADMINISTRASI SEBAGAI SYARAT GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses administrasi perceraian di pengadilan Negeri dan bagaimana proses hukum terhadap gugatan perceraian di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Edisi Revisi 2010) merupakan pedoman hukum bagi sistem pelayanan perkara secara teknis administrasi dipengadilan yang menggunakan sistem meja yaitu sitem kelompok kerja yang terdiri dari meja I (termasuk di dalamnya Kasir), Meja II, dan Meja III. 2. Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perceraian dari pasangan suami dan istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha atau lainnya yang tidak menurut agama Islam. Proses hukum perceraian di Pengadilan Negeri tersebut di atur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975.
Kata kunci: Proses administrasi, syarat gugatan perceraian, di pengadilan negeriFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.