PRAKTIK PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Dwi Prih Bowo

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perlindungan hak-hak asasi terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana dalam beracara peradilan pidana tidak jarang dilanggar oleh penegak hukum, perlindungan terhadap ketidakbebasan bagi manusia sebagai makhluk sosial khususnya pencari keadilan, merupakan tujuan hukum untuk menegakkan keadilan; di sini tidak boleh dilakukan tebang pilih oleh para penegak hukum. Dasar dari perlindungan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana tertuang dalam pasal-pasal dalam UU yang terkait, terutama dalam KUHAP Bab dan Pasal-pasal yang mengatur tentang ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum terutama perlindungan hak-hak asasi bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana seringkali dilanggar oleh aparat penegak hukum pidana; walaupun sudah diatur dalam KUHAP, dan prinsip-prinsip legalitas prinsip nesesitas; dan prinsip proporsionalitas inilah yang harus dipegang dalam beracara peradilan pidana.

Kata kunci:  Praktik Perlindungan, Hak Asasi, Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Sistem Peradilan Pidana, Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.