KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER
Abstract
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif eksplanatoris. Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Setelah data sekunder dan data primer terkumpul dan diolah, untuk menentukan hal yang baik dalam melakukan pengolahan data, melalui kegiatan editing, interpretasi, dan sistematisasi. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari penelitian yang sudah terkumpul, disini peneliti penulis sebagai instrumen utama dalam analisis akan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsepsi dan Prinsip Kid Influencer, tidak bisa terlepas dari cara melihat sejarah, peraturan perundang-undangan, kedudukan hukum, kecakapan hukum serta pastinya prinsip hukum yang berkenaan dengan Kid Influencer itu sendiri. Sejarah lahirnya Kid Influencer, fenomena lahirnya Influencer secara umum sangat erat kaitannya dengan munculnya teknologi serta konsumerisme. Seiring berkembangnya teknologi tersebut, sehingga melahirkan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Twitter dan lain-lain. Pelaksanaan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada harus mampu terimplementasi dengan baik, dengan mengarahkan stake holder yang ada baik orang tua/wali dan atau manajemen Kid Influencer Pemerintah dan Masyarakat, terkhusus perihal pendapatan dari aktifitas Kid Influencer yang pengelolaannya bukan Kid Influcer secara langsung karena ketidak cakapan dirinya dalam melakukan perbuatan hukum, maka jaminan terhadap pendapatan hasil dari Kid Influencer sendiri perlu diperhatikan.
Kata Kunci: Kid Influencer, Hak Asasi ManusiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.