PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG MERATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam meratifikasi perjanjian internasional dan apakah Mahkamah Konstitusi berhak menguji Undang-Undang yang meratifikasi perjanjian internasional. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif disimpulkan, bahwa: 1. Dalam membuat perjanjian internasional haruslah melalui tahapan: Penjajakan, Perundingan, Perumusan Naskah Perjanjian, Penerimaan, dan Penandatanganan Namun untuk menyatakan persetujuan terhadap perjanjian itu, penandatangan hanyalah bersifat sementara sehingga haruslah dilakukan pengesahan yaitu dinamakan ratifikasi. Dengan adanya ratifikasi maka perjanjian internasional itu berlaku dan mengikat untuk umum. Undang-Undang yang meratifikasi perjanjian internasional ini pun mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Undang-Undang. 2. Ratifikasi atas suatu perjanjian internasional dapat diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Disamping perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang dan Keputusan Presiden, pemerintah dapat membuat perjanjian internasionalyang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau melalui cara lain sesuai kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian. Secara struktur, muatan, isi dan proses pembentukan dari undang-undang yang meratifikasi perjanjian internasional tidak berbeda dengan undang-undang lainnya sehingga undang-undang ini dapat diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci: Pengujian, meratifikasiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.