PENYELESAIAN HAK ATAS TANAH YANG MEMILIKI SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA

Ardiles Eric Panget

Abstract


ABSTRAK

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda terhadap sebidang tanah dan upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap timbulnya sertifikat ganda atas sebidang tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda terhadap sebidang tanah yaitu karena adanya peta pendaftaran belum terbentuk atau belum lengkap, faktor manusianya baik disebabkan karena human error maupun adanya itikad tidak baik dari pemohon, adanya pemecahan atau pemekaran wilayah, adanya administrasi yang tidak benar di kelurahan dan adanya perubahan tata ruang oleh pemerintah kota. Dari kesemua faktor tersebut diatas disebabkan karena ketidak cermatan dan Ketidak telitian Kantor Pertanahan dalam memeriksa dan meneliti data fisik dan data yuridis baik secara langsung di lapangan maupun dalam hal penyelidikan riwayat tanah dan penilaian kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah melalui pengecekan warkah yang ada di Kantor Pertanahan.  2. Upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap timbulnya sertipikat ganda dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu yang pertama kali ditempuh dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional (non litigasi). Untuk menyelesaikan sengketa dilakukan musyawarah antara para pihak yang bersengketa dengan mediator Kantor Pertanahan. Dan cara terakhir yang harus ditempuh apabila musyawarah antara para pihak tidak tercapai, yaitu dengan menyelesaikan sengketa melalui Peradilan dan juga hukum adat.

Kata kunci: Penyelesaian, hak atas tanah.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.