PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI SITUS INTERNET DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK CIPTA
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan yang berakaitan dengan hak cipta, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, buku literatur dan kasus-kasus hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Selain itu penulis mengambil sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan sebagai tambahan. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi dokumenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara keseluruhan telah menjamin perlindungan hak cipta sinematografi atau film dari segala bentuk pelanggaran seperti melakukan penggandaan yang bertujuan untuk mendapat keuntungan ekonomi dan juga penyiaran hak cipta film yang dilakukan tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perlindungan hukum yang telah diberikan melalui Undang-Undang Hak Cipta secara keseluruhan telah sesuai dengan perkembangan revolusi industri saat ini. Tetapi adapun dalam praktiknya penegakkan hukum belum berjalan dengan maksimal.
Kata Kunci: Pembajakan, Film, Internet, Hak CiptaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.