KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DAERAH DI ERA OTONOMI

Yulius Dagilaha

Abstract


Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini ialah penelitian hukum normatif. Yang terfokus pada kajian bahan hukum  yang terkait dengan  kewenangan  Ketua dan Anggota DPRD dalam pengunaan keuangan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (Statute Approach). Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), terkait dengan konsep  kewenagan, hak, pertangung jawaban penyalagunaan keuangan  oleh ketua dan anggota DPRD.   Pengumpulan  Bahan hukum dan data dilakukan   pada DPRD  Halmahera Utara  terutama studi dokumen  dan wawancara. Hasil  Penelitian  menunjukan  bahwa:  a, Dewan perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah diberikan kewenangan di bidang keuangan sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Berbagai  tunjangan  diberikan kepada Ketua dan anggota DPRD  sesuai Peraturan Pemerintah  No 18 Tahun 2017  seperti uang representasi, tunjangan keluarga,  tunjangan perumahan  dll. b, Pertanggungjawaban Ketua dan Anggota DPRD dalam penyalahgunaan keuangan merupakan tangung jawab pribadi kecuali untuk pengunaan dana  Institusi DPRD  menjadi tangung jawab (Sekwan). 1. Bentuk tangung jawab ketua dan anggota  Dewan atas  penyalahgunaan keuangan yaitu a, Tangung jawab Pidana, b, Tangung jawab Perdata. 2. Kendala dalam Pertangungjawaban a, Kendala Politik, yaitu hubungan  partai  b kendala  prosedur  yang terlalu panjang utk  pemecatan anggota DPRD c, kendala ekonomi.

Kata Kunci: Kewenangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.