KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Tifany Wulan Sumakul

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan bagaimana implementasi sistem merit dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang dengan metode penelitian hukuim normatif disimpulkan: 1. Mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan agenda reformasi birokrasi dalam rangka memberantas  praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di bidang kepegawaian, namun dalam prakteknya didapati terjadi praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas (minoritas seksual, transgender, dan disabilitas) yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Hak Asasi Manusia. 2. Implementasi sistem merit dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pertama (JPT) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil di daerah masih kurang baik, KASN mengatakan masih menemukan praktik jual beli jabatan dalam sistem lelang jabatan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum dibentuknya perwakilan KASN di daerah sebagai lembaga yang mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dan kurang kuatnya peran KASN sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengendalikan sistem merit.

Kata kunci: aparatur sipil negara; seleksi terbuka;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.