PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN

Stella Gita Kairupan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan dan bagaimanakah perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan dan memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: disabilitas; korban kekerasan; perempuan dan anak;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.