PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XVI/2018 TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL

Umi Chalsum Fareza

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengtahui bagaimanakah mekanisme pengesahan perjanjian internasional menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi  atas  putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 terhadap Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses  pengesahan  perjanjian internasional   dilihat   dari   dua perspektif,  yakni  eksternal  dan internal.Pembagian  wewenang  lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur   pengesahan   perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif  internal,  setiap  negara memiliki  tugas  dan  wewenang lembaga  yang  berbeda  sehingga konsep treaty  making  power dalam prosedur   pengesahan   perjanjian internasional  juga  berbeda-beda.  Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk UU ataupun Peraturan Presiden. 2. Putusan  Mahkamah  Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 memberikan dampak berupa penafsiran baru dan perubahan  terhadap   proses pengesahan  perjanjian  internasional di  Indonesia.  Persetujuan  DPR  dapat diwujudkan   dengan   mekanisme konsultasi  antara  Pemerintah  dan DPR  dalam  bentuk  rekomendasi, sedangkan   pengesahan   hukum nasional   diwujudkan   dengan diterbitkannya  undang-undang  atau peraturan   presiden   sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Perjanjian Internasional. Pasal  10  UU Perjanjian   Internasional,   yakni dengan  menghapuskan  kategori  a-f perjanjian  internasional  yang  harus disahkan  dengan  undang-undang, dan  menggantinya  dengan  frasa “perjanjian   internasional   yang memiliki  akibat  yang  luas  dan mendasar  bagi  kehidupan  rakyat serta   berkaitan  dengan beban keuangan negaradan/atau mengharuskan adanya perubahan/ pembentukan undang-undang”  sebagaimana  diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.

Kata kunci: pengesahan perjanjian internasional; mahkamah konstitusi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.