EKSISTENSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Tezalonika Mirandah Sundah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa dan bagaimana peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yan dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan Desa telah ada sejak berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah di bawah UU Tentang Desa yang berlaku sampai saat ini. Bersama dengan Kepala Desa BPD menjalankan fungsi pemerintahan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Dalam kenyataanya Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Sendiri banyak yang belum menjalankan peran dan fungsinya contohnya seperti tidak menjalankan salah satu fungsinya untuk menggali aspirasi masyarakat dikarenakan ketua BPD sangat dekat dengan kepala Desa dengan hal itu aspirasi dari masyarakat untuk desa dan juga Pemerintah Desa tidak Tersalurkan. Ada juga Dalam riset tersebut, penilaian berupa adakah aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMDes, musyawarah BPD, musyawarah desa, koordinasi dengan Pemdes, Pembahasan Peraturan Desa, dan Kesepakatan Perdes bersama Kades. Dari beberapa penelitian tersebut, masih banyak desa yang belum optimal menjalankan hal tersebut. 2. BPD menjalankan peran dan fungsinya seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan juga melakukan pengawasan Kinerja Kepala Desa. BPD yang seharusnya berperan dalam memecahkan masalah yang terjadi di Desa dengan secara proaktif dalam memeberi masukan kepada pemerintah desa ataupun menerima aspirasi masyarakat untuk dibahas Bersama kepala desa tapi tidak berjalan sebagaimana seharusnya, dapat dikatakan bahwa pemerintah desa mengemban fungsi eksekutif sedangkan BPD mengemban fungsi legislatif.

Kata kunci: desa; badan permusyawaratan desa;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.