PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017

Ricky Johanes Sepang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana upaya perlindungan hukum yang di berikan Pemerintah Indonesia terhadap pekerja migran yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dan bagaimana penegakan hukum yang  berlaku diluar negeri yang dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas Pemerintah dan swasta. Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BP2MI. Adapun tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai dasar hukum dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah secara terkoordinasi dan terintegrasi sehingga tercipta pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman. Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dilakukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Dalam rangka peningkatan tata kelola dan proses migrasi tenaga kerja ke luar negeri, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kata kunci: pekerja migran; perlindungan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.