PENEGAKAN HUKUM KESELAMATAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN

Meylando Tampomalu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum keselamatan dan keamanan di laut dan bagaimanakah tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan penegakan hukum keamanan dan keselamatan di laut di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum keselamatan dan keamanan di laut meliputi perairan Indonesia, dasar laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya. Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan, keselamatan dan keamanan di laut terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.  Dalam rangka penegakan hukum keselamatan dan keamanan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. 2. Tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan penegakan hukum keamanan dan keselamatan di laut yakni melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Fungsi Badan Keamanan Laut di antaranya menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan,  menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan dan melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kata kunci: kelautan; keselamatan di laut;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.