PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

Joysua Eben Tombeng

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengangkatan dan pemberhentian menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dan bagaimanakah menteri melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengangkatan dan pemberhentian menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, mengatur Menteri diangkat oleh Presiden dan untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 dan Pemberhentian diatur dalam Pasal 24. Menteri berhenti dari jabatannya karena: meninggal dunia, atau berakhir masa jabatan. Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Menteri melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana terdiri atas: urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya, secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan pemerintahan meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Urusan pemerintahan meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliptui urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Kata kunci: menteri; kementerian negara;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.