KAJIAN TENTANG KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENCEMARAN LAUT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 19 TAHUN 1999 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

Tri Melati Mokodompit

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Yang Berkaitan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Laut dan bagaimanakah Kebijakan Pemerintah Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berkaitan dengan pengaturan hukum pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut, dasar pengaturannya terdapat dalam instrument hukum lingkungan internasional dan dalam hukum nasional , yang pada prinsipnya instrument-instrumen hukum tersebut tidak berorientasi pada upaya untuk penguasaan kekayaan alam laut, tetapi berorientasi pada upaya atau tindakan untuk menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan laut. Sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982, meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut, baik pencemaran dari sumber di darat maupun yang berasal dan atau yang terjadi di laut. 2. Secara umum kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pencemaran lingkungan laut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan secara khusus yang mengatur tentang pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut, dalam hal ini Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut , dimana peraturan perundang-undangan ini  merupakan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan laut.

Kata kunci: pencemaran; laut;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.