PENEGAKAN HUKUM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pingkan Vanesa Roring

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum tentang kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagaimana penegakan hukum kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Implementasi Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah terbilang baik. Adanya terobosan baru dari Undang-Undang sebelumnya dimana banyak pasal-pasal yang dianggap diskriminatif dihilangkan sehingga sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain hukum mengikuti perkembangan zaman, adanya aturan-aturan yang masih dianggap kurang mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat. 2. Dalam penegakan hukumnya aparat penegak hukum sudah berusaha melaksanakan penegakan berdasarkan kaidah dan peraturan yang berlaku dan sudah berusaha mewujudkan cita-cita dari negara hukum. Namun, ternyata masih banyak pihak-pihak yang merasa belum puas dengan penegakan hukum kewarganegaraan di Indonesia.

Kata kunci: kewarganegaraan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.