PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DI LUAR NEGERI DALAM KAITANNNYA DENGAN TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemerintah dalam mengoptimalkan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dan mengapa fungsi proteksi perwakilan diplomatik dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum dapat berfungsi dengan baik yang dengan menggunakan metode penelitian huhkum normatif disimpulkan: 1. Peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Pekerja Migran, telah mengalami kurang lebih tiga kali perubahan. Hingga dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah menganggap bahwa Undang-Undang ini belum sepenuhnya dapat melindungi pekerja migran dalam berbagai aspek, maka dari itu Undang-Undang tersebut diperbarui lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih memadai, tegas dan terperinci. Dalam Undang-Undang ini, peran Pemerintah diperluas. Pemerintah dibertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran mulai dari pelindungan sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja bahkan pelindungan setelah bekerja. Tidak hanya itu, Undang-Undang ini juga memberikan pelindungan hukum sosial dan ekonomi. 2. Meski pun Undang-Undang di bidang Pelindungan Pekerja Migran telah mengalami beberapa kali perubahan, faktanya masih saja terjadi penyelewengan baik oleh pihak perusahaan pelaksana penempatan bahkan badan atau instansi yang seharusnya menjadi pelaksana kebijakan yang ada. Hal ini lah yang kemudian menimbulkan beberapa faktor yang menjadi penghalang pihak Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang berkompeten untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh pekerja migran saat berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata kunci: pekerja migran; perwakilan diplomatik;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.