KAJIAN HUKUM MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Variztian Fernando Turangan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana macam-macam alternatif  penyelesaian sengketa internasional secara damai menurut hukum Internasional dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa internasional di Mahkamah Internasional menurut Hukum Internasional, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Cara penyelesaian secara diplomatik lebih banyak menekankan pencapaian penyelesaian sengketa secara damai. Cara-cara yang termasuk dalam penyelesaian sengketa seperti ini tampaknya tidak mementingkan atau menekankan argumen- argumen hukum. Tujuanlah yang utama, yaitu mencapai hasil yang diterima oleh masing-masing pihak yang bersengketa secara damai.      Dengan demikian, cara penyelesaian sengketa ini memiliki prioritas yang disyaratkan oleh hukum untuk lebih dahulu digunakan. Bila gagal, baru ditempuh cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum. 2. Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah lembaga peradilan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional.Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan. Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ketiga, adanya deklarasi unilateral (unilateral declaration). Negara-negara yang mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional bisa memilih menggunakan deklarasi unilateral yang sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah dan mengikuti bagi negara lainnya. Jurisdiksi Mahkamah Internasional mencakup dua hal. Pertama Jurisdiksi atas pokok sengketa yang diserahkannya (contentious jurisdiction);  kedua non-contentious jurisdiction atau jurisdiksi untuk memberikan nasihat hukum (advisory jurisdiction).  

Kata kunci: sengketa internasional;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.