PENGANIAYAAN HEWAN (PASAL 302, 540, 541, 544 KUHP) SEBAGAI DELIK TERHADAP PERASAAN KEPATUTAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan penganiayaan hewan dalam Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP dan bagaimana delik-delik penganiayaan hewan sebagai delik terhadap perasaan kepatutan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukm normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan penganiayaan hewan dalam Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP mencakup penganiayaan hewan dan penganiayaan ringan terhadap hewan (Pasal 302), penyiksaan hewan (Pasal 540), mengerjakan kuda yang masih amat muda (Pasal 541), serta adu ayam dan adu jangkrit (Pasal 544). 2. Delik-delik penganiayaan hewan sebagai delik terhadap perasaan kepatutan atau perasaan kesusilaan masih tetap perlu dipertahankan karena penganiayaan hewan tanpa alasan yang patut benar-benar mengganggu perasaan kesusilaan/kepatutan manusia.
Kata kunci: penganiayaan hewan; perasaan kepatutan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.