PERLINDUNGAN NEGARA MENGHADAPI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BERDASARKAN HUKUM TATA NEGARA DARURAT
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Covid-19 di Indonesia serta dampaknya dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana langkah yang ditempuh Pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19 berdasarkan Kajian Hukum Tata Negara Darurat, yang dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: Menurut Hukum Tata Negara Darurat Indonesia, negara Indonesia mengenal kondisi darurat dengan dua terminologi yaitu Keadaan Bahaya & Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa. Terkait Pandemi Covid-19 dari perspektif hukum tata negara darurat ini , serta melihat kebijakan-kebijakan serta instrumen hukum yang ditetapkan oleh Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa Presiden tidak mengkategorikan Covid-19 dalam kategori bahaya namun masuk pada terminologi yang kedua yakni Kegentingan yang Memaksa sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945. Indonesia kini berada dalam kondisi darurat sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Keppres Nomor 11 tahun 2020. Kondisi sulit ini membutuhkan kebijakan yang tepat sebagai upaya progresif dan responsif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dimasa sulit ini, setiap kebijakan pasti menuai respon yang beragam baik bentuknya dukungan maupun penolakan. Namun untuk meminimalisir masalah yang bisa terjadi bahkan mempersulit kehidupan bangsa ini, maka dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan, sudah seharusnya Pemerintah mempertimbangkan 3 hal penting dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yaitu senantiasa memperhitungkan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia, menerapkan hukum darurat negara dengan prinsip proporsionalitas, dan apapaun kebijakan yang diambil harus berdasarkan cita-cita negara yaitu menjamin perlindungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai hokum
Kata kunci: hukum tata negara darurat;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.