KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsepsi, prinsip-prinsip, dan pengaturan, serta pelaksanaan hukum hak pengelolaan dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan dan kajian dokumentasi terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yang menekankan pada content analysis. Penelitian ini menghasilkan: Pertama, Hak Pengelolaan adalah hak dari hak menguasai negara atas tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Daerah, Badan Bank Tanah, Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Kedua Hak Pengelolaan diberikan berasal dari hak atas tanah negara dan tanah ulayat. Hak Pengelolaan berasal tanah negara telah diatur secara tegas dan terperinci pada ketentuan hukum yang berlaku sedang hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat belum diatur secara tegas dari terinci dalam ketentuan peunrang-undangan. Ketiga, Konsepsi dan prinsip-prinsip hukum hak pengelolaan memiliki ciri, konsep, dan prinsip serta sistem hukum adat pada konsep Beschikkingsrecht dalam hukum. Kesimpulannya hukum adat dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia berkohesi (menyatu dan mengikat) dengan konsep dan sistem hukum pertanahan adat.
Kata kunci: Hak; Pengelolaan; Hukum PertanahanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.