TINDAKAN PENDEBETAN SEPIHAK OLEH BANK TERHADAP NASABAH DEBITUR

Enrico Deifie Mandey

Abstract


Penelitian ini digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis normatif pendekatanya deskriptif. Yang terfokus pada penelitian tindakan pendebetan dana nasabah sebagai tindakan sepihak yang merugikan nasabah. fokus dari penelitian ini Jenis penelitian adalah normatif. yang berfokus pada hukum positif yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tindakan pendebetan sepihak dari Bank yang merugikan nasabah selain itu pendebetan adalah wanprestasi dari bank terhadap perjanjian yang dibuat dengan nasabah. Penelitian ini menemukan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Perbankan, dimana PT. Bank Bukopin, Tbk. telah melakukan Pendebetan secara sepihak kepada nasabahnya kemudian di kreditkan ke dalam rekening pihak yang lain, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akibatnya penyediaan dana dalam menjalankan proyek usaha tersebut tidak bisa dimanfaatkan/digunakan yang menyebabkan kerugian bagi nasabahnya. Pendebetan dana secara sepihak kemudian di kreditkan ke dalam rekening pihak yang lain, tanpa sepengetahuan dan izin dari nasabah studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/Pdt/2016, bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tatacara Pemberian Perintah atau izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Dalam kasus ini terjadi kerja sama PT. Bank Bukopin, Tbk., dengan R. Kusuma Sandjoyo yang melakukan pembocoran dana nasabah. Berdasarkan pelanggaran rahasia bank diatas, maka jelaslah terlihat bahwa ada bentuk kerugian nasabah debitur terkait dengan rahasia bank, yaitu berkurangnya saldo pada rekening nasabah dalam jumlah yang besar, kegagalan nasabah untuk mengunakan fasilitas dana kredit untuk menjalakan usahanya mengalami kemacetan disebabkan modalnya berkurang.

Kata Kunci: Pendebetan Sepihak, Bank, Nasabah, Debitur

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.