ASPEK HUKUM PIDANA DALAM BISNIS MEDIA ELEKTRONIK (ONLINE) TERKAIT UPAYA PENCEGAHAN PENIPUAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

FX. Surya Kumara

Abstract


Dalam penelitian ini dapat menggunakan tiga bagian, yaitu Penelitian Perpustakaan, ialah karya ilmiah yang didasarkan pada literatur atau pustaka; Penelitian Lapangan, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan; dan Penelitian Bibliografi, yaitu penelitian yang memfokuskan pada gagasan yang terkandung dalam teori. Berdasarkan pada topik yang diangkat dalam tesis ini, maka dari tiga jenis metode yang telah disebutkan, peneliti akan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penelitian semacam ini juga dikenal dengan sebutan penelitian hukum atau intruksi penelitian hukum. Penelitian hukum semacam ini tidak mengenal penelitian lapangan karena yang diteliti adalah bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai berbasis perpustkaan dengan focus pada membaca dan mengalisis materi primer dan sekunder. Hasil penelitian bahawa pasal 28 Ayat (1) undang-undang ITE hanya dapat digunakan pada tindak pidana penipuan online yang berkarakteristik pada aktivitas jual beli (bisnis) online saja, sedangkan pada Pasal 378 KUHP hanya dapat di gunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana penipuan konvensional, dengan kata lain pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan lex specialis dari pasal 378 KUHP yang merupakan lex generalis dari tindak pidana penipuan. Atau juga pemerintah, dalam hal ini negara, dapat memerlukan pasal yang lebih spesifik yang dapat dimasukkan ke dalam UU ITE untuk menjerat pelaku pidana penipuan online. Jika suatu perkara dinilai telah memenuhi ketentuan pidana penipuan online dalam UU ITE, maka terdakwa dapat diberikan sanksi yang didasarkan pada Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)..

Kata Kunci: Pidana, Bisnis, Media Elektronik, Penipuan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.