HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Pricilia Elisya Siahaya

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak prerogatif Presiden di Indonesia dan bagaimana mekanisme dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia memiliki peran sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang dilengkapi dengan hak konstitusional yang lazim disebut dengan hak prerogatif yang seiring berjalannya waktu sebagaimana perubahan terhadap Undang-Undang Dasar telah banyak menggeser hak prerogatif Presiden yang kini sudah tidak mutlak lagi menjadi hak seorang Presiden. 2. Mekanisme pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia sebagaimana Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diangkat oleh Presiden dengan pertimbangan DPR yang lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 203 Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Kata kunci: hak prerogatif; presiden; duta besar;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.