IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL MENGAWASI HAKIM KONSTITUSI

Ida Bagus Gede Ekapratama Putra

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 terhadap kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim Konstitusi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari kewenangan yang dimilikinya Mahkamah Konstitusi merupakan negative legislator, sehingga menurut Mahkamah Konstitusi bahwa terkait dengan kedudukannya sebagai negative legislator, dan sejalan dengan prinsip supremasi pengadilan dalam menegakkan prinsip supremasi konstitusi maka putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sederajat dengan undang-undang. Kemudian dalam implikasinya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku erga omnes yang berarti mengikat bukan hanya para pihak yang mengajukan permohonan (inter partes) melainkan mengikat seluruh warga negara maupun lembaga negara, sama halnya dengan Undang-Undang pada umumnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi pada hakekatnya memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 berimplikasi kepada hilangnya kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan fungsi pengawasannya terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan hilangnya lembaga pengawasan eksternal mengakibatkan adanya intervensi-intervensi yang tidak diinginkan dalam praktek Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut pun berimplikasi pada dikeluarkannya PERPPU Nomor 1 Tahun 2013, yang mana menghidupkan kembali fungsi pengawasan Komisi Yudisial terhadap Mahkamah Konstitusi. Namun terhadap PERPPU tersebut juga dilakukan Judicial review dan dinyatakan inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi tidak menghendaki adanya pengawasan eksternal terhadap Mahkamah Konstitusi dan lebih memilih menjalankan pengawasan internal. Sehingga sampai saat ini bisa dikatakan bahwa tidak terdapat bentuk pengawasan eksternal yang dapat dilakukan terhadap Mahkamah Konstitusi

Kata kunci: mahkamah konstitusi; komisi yudisial;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.